Hal itu dikatakan Ketua Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI) Abdul Manan selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok, Jawa Barat.
"Kami sampaikan tadi, mengenai kejadian penggusuran dengan tidak manusiawi," ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).
Abdul mengatakan, semestinya Satpol PP Kota Depok bekerja sesuai prosedur dengan mengirimkan surat peringatan. Menurut dia, pemberitahuan penggusuran hanya datang satu kali kemudian langsung menggusur.
"Hanya ada peringatan ketiga langsung digusur. Harusnya bayar dulu rumah orang baru digusur. Ini belum apa-apa digusur aja," jelas dia.
Untuk bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penertiban di Kampung Bulak, Abdul mengaku sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada DPRD Kota Depok.
"Itu data sementara dari anggota BMPTV-SI dan kronologinya. Kami akan segera menyerahkan data lengkap ke sini dengan segala macam kejadian," kata Abdul.
Sebelumya warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok mengadu ke Anggota DPRD Kota Depok terkait penertiban lahan untuk proyek pembangunan UIII.
Ormas BMPTV-SI mengaku sebagai perwakilan warga meminta proses penertiban dihentikan untuk sementara sebelum adanya kesepakatan dari warga dan pemerintah.
Namun, kegiatan penertiban oleh Satpol PP terus berjalan pada Rabu (13/11/2019) dan meratakan 14 rumah permanen dan semi permanen di Kampung Bulak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/17131131/warga-kampung-bulak-satpol-pp-tidak-manusiawi