JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa pengguna GrabWheels, para stakeholder didorong untuk membuat regulasi penggunaan skuter listrik.
"Di tingkat pusat, bikin Peraturan Menteri Perhubungan yang terkait dengan keselamatan pengguna skuter. Mungkin ada batasan wilayah penggunaan dan batas kecepatannya," ucap pengamat transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Djoko menambahkan, para stakeholder yang membahas mungkin bisa memfokuskan pada batasan wilayah pemakaian skuter.
Hal ini guna mengontrol keberadaan wilayah skuter saat dipakai oleh pengendara.
"Misalnya penggunaan hanya boleh di kawasan perumahan atau kawasan khusus, seperti bandara, wisata, dll. Untuk stakeholder yang membahas mugkin dan beberapa kementerian terkait, Kepolisian, Kemenperin dan Pemda DKI dan operator otopet," ucap Djoko.
Namun, bila regulasi sudah keluar dan ditetapkan masih ada yang melanggar, Djoko mengatakan pemberian denda untuk pelanggar bisa menjadi opsi untuk menertibkan pengguna skuter.
"Bisa mengacu UU LLAJ untuk dendanya, melanggar rambu dan marka, misalnya," kata Djoko.
Terbaru, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.
Saat itu, pengguna tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.
Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/12350241/pengguna-skuter-listrik-ditabrak-mobil-pemerintah-dan-operator-diminta