Pasalnya skuter listrik seperti yang dioperasikan GrabWheel sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu tetapi tanpa memiliki pengawasan yang jelas.
Akibatnya beberapa pengguna GrabWheel melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga mengakibatkan lantai JPO di Jalan Sudirman rusak.
"Ya ini soal pengawasan, yang namanya JPO peruntukannya untuk pejalan kaki, penyeberang orang. Kalau pemakaian di luar itu berarti kan ada penyalahgunaan fasilitas yang ada. Nah kenapa terjadi? Ini soal pengawasannya. Pengawasan kita berarti kurang ketat untuk penyelamatkan aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pengguna skuter listrik mestinya diberi jalur atau tempat khusus agar tak menyerobot tempat pejalan kaki.
"Kalau akhirnya keberadaan skuter itu merusak aset milik Pemprov DKI seperti JPO-JPO itu kan berarti ada penanganan khusus terkait keberadaan skuter. Artinya penanganan khusus itu, bagaimana dia mendapatkan tempat yang baik... Di satu sisi memberi fasilitas kepada mereka, tapi di sisi lain juga jangan sampai merusak barang yang ada," kata dia.
Pengendara skuter listrik selama ini kerap melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang ( JPO) di Jakarta. Akibatnya, trotoar dan JPO rusak.
JPO yang rusak karena dilintasi skuter listrik antara lain di JPO Bundaran Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/22123261/pemprov-dki-dinilai-lemah-dalam-mengawasi-pengoperasian-skuter-listrik