Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Adiputra menyebut, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/11/2019).
Niko mengatakan, dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang berinisial BL dan TD.
Polisi juga mengamankan puluhan dus warna coklat berisi jutaan butir obat-obatan yang masuk ke dalam daftar golongan G atau ilegal.
Jenis obat yang disita di antaranya imodium, incidal, zenith serta obat-obatan lainnya. Diperkirakan, total obat ilegal yang disita mencapai ratusan juta.
"Rumah itu dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan obat-obatan ilegal. Kami temukan juga bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut," kata Niko, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Niko menjelaskan, penggerebekan ini diawali adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah itu.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sambung Niko, mereka mengaku produksi obat-obatan itu sudah memiliki legalitas atau badan usaha.
Meski begitu, ia menduga peredaran obat ini tidak mempunyai izin. Produksi obat-obatan diduga tidak mempunyai standar sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
"Kami masih lakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," tuturnya.
Ia meyakini, dari hasil produksi obat-obat ilegal itu para pelaku mampu meraup keuntungan yang cukup besar.
"Satu strip berisi 20 butir dijual seharga Rp 25.000. Di jual di wilayah Bogor dan beberapa toko kecil. Tapi kami yakin peredarannya sudah luas hingga ke luar Bogor," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/14010841/polisi-gerebek-gudang-penyimpanan-dan-produksi-obat-ilegal-di-bogor