Salin Artikel

Sekda DKI: Kami Gamang, Galau Kuadrat, KUA-PPAS 2020 Belum Disepakati Sampai Sekarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan pembahasan rancangan anggaran 2020.

Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 harus disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Eksekutif akan malu, legislatif akan malu, kalau ini tidak dituntaskan dengan baik dan tepat waktu," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Saefullah menuturkan, proses pembahasan rancangan anggaran DKI tahun 2020 masih panjang. Pemprov dan DPRD DKI saat ini masih membahas rancangan KUA-PPAS.

Setelah rancangan KUA-PPAS disepakati, Pemprov dan DPRD DKI harus membahas rancangan APBD yang disusun berdasarkan KUA-PPAS.

Sementara itu, waktu pembahasan rancangan anggaran yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tinggal tersisa 10 hari.

"Kami gamang, galau kuadrat. Ini belum disepakati, padahal tinggal minggu depan," kata dia.

Pihak eksekutif, lanjut Saefullah, siap membahas rancangan anggaran tersebut kapan pun. Eksekutif menunggu undangan dari pihak legislatif untuk rapat lanjutan pembahasan rancangan anggaran 2020.

"Agenda berikutnya kami tunggu kapan saja, mau siang, malam, untuk matangkan ini. Jangan sampai waktunya meleset," ucap Saefullah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menganggap desakan dari Pemprov DKI Jakarta sebagai suatu hal positif.

"Ini suatu hal yang sangat positif. Malah kami ditantang, Dewan ditantang oleh eksekutif ini, terima kasih," tutur Rasyidi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebelumnya menyatakan pesimistis pembahasan rancangan APBD 2020 bisa rampung sesuai jadwal.

Karena itulah, DPRD DKI Jakarta meminta tambahan waktu pembahasan rancangan anggaran ke Kemendagri.

DPRD DKI Jakarta belum mendapat surat balasan dari Kemendagri soal permohonan perpanjangan waktu untuk membahas rancangan anggaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tak menyebutkan soal perpanjangan waktu pembahasan anggaran.

Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.

Proses pembahasan anggaran 2020 masih panjang. Setelah dibahas di komisi-komisi DPRD DKI, rancangan KUA-PPAS harus dibahas di rapat Badan Anggaran DPRD DKI. Rancangan KUA-PPAS kemudian disepakati.

Rancangan tersebut menjadi acuan menyusun rancangan APBD yang harus dibahas kembali di komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD DKI.

Dokumen rancangan APBD DKI harus disepakati eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna paling lambat 30 November 2019.

Setelah itu, dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 15 hari.

Dokumen rancangan APBD 2020 kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi APBD dalam rapat paripurna.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/17114161/sekda-dki-kami-gamang-galau-kuadrat-kua-ppas-2020-belum-disepakati-sampai

Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke