Saat ini tercatat sekitar 5.600 atau lebih dari 50 persen guru di Kota Bekasi berstatus sebagai guru kontrak.
Dengan sistem ini, guru honorer beralih statusnya menjadi guru kontrak dan digaji per bulan dari APBD sebesar Rp 3.900.000. Kontrak mereka dapat diperpanjang atau tidak, sesuai dengan penilaian kerja.
"Alhamdulillah guru-guru kontrak sudah sejahtera sih dengan Rp 3,9 juta," ujar Firmansyah kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Firmansyah mengaku, sistem guru kontrak di Bekasi seolah jadi oase di tengah minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga honorer, khususnya guru, agar diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, misalnya, tahun lalu digugat ke pengadilan karena dinilai tak berpihak kepada guru-guru honorer.
Dalam UU tersebut, pemerintah coba menyodorkan jalan tengah bagi guru-guru honorer untuk memperoleh fasilitas hampir setara PNS melalui mekanisme PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Untuk menjadi PPPK, guru honorer diwajibkan menjalani uji kompetensi terlebih dulu, dengan penguji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Namun, PPPK tak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.
Pemerintah kemudian meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk lebih jauh mengatur soal PPPK. Dalam beleid itu, PPPK dikontrak dalam perjanjian kerja minimal satu tahun dengan opsi perpanjangan sesuai penilaian kinerja.
Akan tetapi, nasib guru-guru PPPK pun tak juga jelas setelah 9 bulan dinyatakan lulus PPPK.
Dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2019), Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menerbitkan Perpres mengenai kelulusan itu.
Tak kunjung adanya kejelasan membuat mereka terkatung-katung dan dibayar selayaknya guru honorer.
"Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp 150.000 per bulan dan dibayarkan 3 bulan sekali," kata Titi.
Buruknya keberpihakan pemerintah pada guru honorer kian tampak melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur, seseorang harus berusia maksimal 35 tahun untuk menjadi guru PNS dalam CPNS 2019.
Aturan tersebut sulit dipenuhi oleh guru-guru honorer atau kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Status kontrak tak cukup
Namun, Firmansyah ogah berpuas pada mekanisme guru kontrak di Kota Bekasi. Walaupun menganggapnya sebagai langkah positif di satu sisi, tetap sama, pengangkatan sebagai PNS tetap jadi desakan utama para guru honorer di mana pun berada.
Pasalnya, menjadi PNS, selain berarti kesejahteraan materiil yang lebih layak, juga soal masa depan yang lebih terjamin. Bukan hanya soal dana pensiun.
Dengan diangkat jadi PNS, guru-guru kontrak tak perlu menghadapi opsi perpanjangan tiap tahun atau dalam kemungkinan terburuk, diputus kontraknya.
"Kalau tidak diperpanjang kan sama saja berarti seperti outsourcing, yaitu tidak ada kejelasan soal masa depan. Kalau PNS kan kita bukan outsourcing. Kita sudah tetap," ujar Firmansyah.
'Memang guru sebagai tenaga kependidikan kontrak di Bekasi ini sebetulnya cukup baik dan menunjang karena melihat di level nasional tidak bisa menjamin lewat PPPK,” katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/26/12292141/sistem-guru-kontrak-di-bekasi-diakui-bisa-tingkatkan-kesejahteraan-tapi