Dharmaningtyas mengatakan, skuter listrik cocok dikategorikan sebagai sepeda motor dikarenakan bentuk fisiknya.
"Kalau menggunakan pedal itu sepeda, tapi kalau enggak menggunakan pedal itu kategori motor, nah skuter listrik kan enggak pakai pedal dan bermesin, jadi dia kategori sepeda motor," kata Dharmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Namun, meski dikategorikan sebagai sepeda motor, skuter listrik tetap tidak layak berada di jalan raya karena bentuknya tidak sesuai dengan standar sepeda motor yang ada.
Menurut Dharmaningtyas, tidak perlu ada aturan baru yang menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap skuter listrik oleh kepolisian.
"Apapun regulasinya itu kan ujung-ujungnya keselamatan, meskipun dibuat regulasi tersendiri, kalau tidak menjamin keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lainnya kan percuma," ujar Dharmaningtyas.
Ia menilai, hanya perlu ada singkronisasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan polisi agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap penggunaan skuter listrik.
Sebelumnya, polisi menerapkan aturan tilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 lalu.
Para pelanggar akan dijerat pasal 282 Juncti Pasal 104 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara maksimal satu bulan dan denda Rp 250.000.
Sementara, di dalam Pasal 2 Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019, skuter dan otopet merupakan salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/27/16385671/pengamat-nilai-uu-llaj-tepat-dipakai-untuk-tindak-pengguna-skuter-listrik