Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari penangkapan tersangka TB.
Dari tangan TB, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat enam gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari saudara SH," ujar Ferdy di Polres Tangsel, Jumat (29/11/2019).
Polisi kemudian menangkap SH. Saat itu polisi langsung menggeledah tempat tinggal SH dan menemukan sabu seberat 1,8 kilogram.
"Kita masih kembangkan lagi karena infonya sabu ini adalah sisa dari yang diedarkan," katanya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kilogram, timbangan, dan uang sebesar Rp 60 juta hasil penjualan.
Kedua pelaku pun dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/29/19063071/polres-tangsel-tangkap-dua-pengedar-18-kg-sabu