Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.
"Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase," kata Penny di depan toko Kosmetik Perancis, Mall Bandara City, Tangerang, Selasa.
Selain produk ilegal, Penny menjelaskan, toko Kosmetik Perancis tersebut menjual obat-obatan keras yang bisa menggangu fungsi saraf.
"Obat keras, tramadol, riklona ini psikotropika karena berpengaruh ke syaraf dan organ tubuh," kata dia.
Saat ini, ada 20 saksi yang masih diperiksa. Pemeriksaan tersebut, lanjut Penny, untuk mencari siapa tersangka kasus tersebut.
"Tersangka masih didalami," jelas dia.
Tersangka dalam kasus itu akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/13560321/jual-obat-ilegal-toko-kosmetik-di-mall-bandara-city-disegel-bpom