JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan ditangguhkan gajinya selama enam bulan jika belum menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 ke Kemendagri sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".
Sedianya dokumen tersebut harus diserahkan 30 hari sebelum tahun anggaran baru atau pada 30 November 2019 lalu.
Namun karena belum selesai pembahasan Kemendagri memberi waktu dan juga mengingatkan agar segera dituntaskan pembahasannya.
"Sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran berarti 1 Januari artinya apabila nanti sampai 31 Desember belum menyetujui bersama maka itu dikenai sanksi. Iya bagi daerah yang belum menyetujui bersama," ucap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Syarifuddin pun mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak legislatif agar segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.
Ia mengisyaratkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan 10 provinsi lain yang belum menyelesaikan pembahasan itu diberi lampu merah.
"Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi. Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," jelasnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta dan legislatif akan dikirimi surat peringatan pada Senin (9/12/2019) minggu depan.
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," tutur Syarifuddin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/20201831/telat-selesaikan-apbd-2020-anies-dan-dprd-dki-belum-kena-sanksi-tak