Batas waktu ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 yang seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
Apalagi, keduanya baru berencana menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 pada 11 Desember 2019.
Kementerian Dalam Negeri kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI segera menyelesaikan pembahasan anggaran.
Akan kirim surat peringatan
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan DKI Jakarta akan dikirim surat peringatan terkait lewatnya tenggat waktu tersebut.
Surat peringatan ini akan dilayangkan pada Senin (9/12/2019).
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena tidak tepat waktu menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.
"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot -alot nanti melampaui 31 Desember'," kata dia.
Diberi perpanjangan waktu
Karena belum selesai, Kemendagri masih memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Menurut Syarifuddin, pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai, yakni 1 Januari 2020.
"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimistis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkapnya.
Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".
Ia mengisyaratkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan 10 provinsi lain yang belum menyelesaikan pembahasan itu diberi lampu merah.
"Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi. Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," jelasnya.
Kemendagri ancam turun tangan
Pihak Kemendagri mengancam akan turun tangan jika pembahasan itu berjalan alot dan tak selesai sebelum 31 Desember 2019.
Untuk saat ini, Syarifuddin masih optimistis Pemprov DKI Jakarta bisa membahas sendiri tanpa campur tangan dari Kemendagri.
"Saya sih masih optimis hari ini baru tanggal 3 Desember, maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," terangnya.
"Saya pasti akan turun juga memfasilitasi kalau memang itu kenyataannya karena katakanlah ada hal-hal yang kemudian sampai alot pembahasannya biasanya kami turun," lanjut Syarifuddin.
Berdasarkan pengalaman selama beberapa kali, ketika Kemendagri turut menyelesaikan pembahasan anggaran di suatu daerah, maka berjalan mulus.
"Dan pengalaman saya kalau kita sudah turun selesai juga itu. Karena demi pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/08341881/fakta-molornya-pembahasan-apbd-dki-2020