Suryanta Ginting merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah membuka ruang demokrasi untuk warga Papua.
“Jangan bungkam demokrasi dengan penjara. Jangan bungkam demokrasi dengan penjara. Kembalikan hak hidup bagi rakyat Papua. Bebaskan rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri. Hidup rakyat Papua...,” kata Surya Anta Ginting usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Menurut dia, aksi yang dilakukan para aktivis Papua di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus lalu bukanlah tindakan makar. Aksi itu merupakan aksi secara damai.
“Kami melakukan aksi secara damai. Kami aksi tanpa kekerasan. Jika kemanusiaan sudah dihancurkan, maka tiranilah yang berkuasa. Mari bersatu. Bersolidaritas untuk rakyat Papua dan rakyat tertindas lainnya,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/18110781/aktivis-papua-anta-ginting-jangan-bungkam-demokrasi-dengan-penjara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan