BEKASI, KOMPAS.com - Tim Advokat Patriot yang menjadi kuasa hukum 56 warga Kota Bekasi dalam uji materiil Perpres Nomor 82 Tahun 2018 di Mahkamah Agung yakin memenangkan gugatan.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan yang digugat ke MA dipandang bersifat monopoli, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum oleh Tim Advokat Patriot.
"Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," ujar Herman, Ketua Tim Advokat Patriot dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (17/12/2019).
Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo akhir 2018 lalu itu dianggap melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.
Akibat ditekennya Perpres itu, program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) gratis keluaran Pemerintah Kota Bekasi sebagai jaminan kesehatan daerah harus dilebur dalam program BPJS Kesehatan yang berbayar pada 2020.
Herman mengklaim, ia dan 6 advokat lain telah mengkaji secara dalam dan lengkap sebelum mendaftarkan permohonan uji materiil ke MA pada Senin (16/12/2019) lalu.
Ia merasa, hasil kajian yang dimuat dalam permohonan uji materiil itu sudah kuat.
"Kami belum bicara antisipasi jika tidak dimenangkan. Kami selalu optimis, kajian kami cukup panjang, berhari-hari dengan satu tujuan, bahwa begitu kami daftarkan permohonan targetnya itu dimenangkan," kata Herman.
Tim Advokat Patriot melayangkan sejumlah petitum atau permohonan apabila gugatan mereka dikabulkan di MA nanti.
Intinya, mereka berharap agar Pasal 102 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu dinyatakan "batal" atau tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selama proses hukum berjalan, Tim Advokat Patriot juga meminta agar implementasi Perpres itu ditunda hingga adanya putusan inkrah dari MA.
"Kami optimis 99 persen permohonan kami dikabulkan dan 1 persen kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tutup Herman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/22293451/gugat-aturan-jokowi-soal-kartu-sehat-warga-bekasi-yakin-menang-di-ma