Salin Artikel

Menikah Gratis di KUA, Begini Cara-caranya

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar.

Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.

Misalnya saja, sewa gedung, pakaian untuk resepsi, menyiapkan makanan untuk tamu, cetak undangan, beli souvenir, jasa hias pengantin dan keluarga, dan banyak lagi.

Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta.

Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.

Beberapa mungkin hanya ingin melaksanakan akad (tanpa resepsi) antara lain karena terhambat biaya atau memang mereka pasangan yang anti ribet.

Untuk kalian yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi. 

Menikah di KUA gratis tidak?

Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.

Di luar jadwal itu, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.

Syarat menikah di KUA

Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin). Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.

Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin. Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:

  • Surat keterangan nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surata keterangan tentang orang tua (N4)

Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.

Dan untuk catin yang usinya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya.

Setelah sudah mengantongi surat-surat tadi, catin bisa mendatangi KUA dengan berkas tambahan sebagai berikut:

  • Berkas-berkas yang sudah didapat dari kelurahan
  • Surat pernyataan belum menikah (tidak perlu dibawa bila janda/duda) yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
  • Catin membawa fotokopi KTP, KK, dan ijzah terakhir milik mereka masing-masing
  • Catin juga fotokopi KTP wali, fotokopi KTP orang tua masing-masing catin, dan fotokopi KTP dua orang saksi
  • Jangan lupa catin membawa pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk background pas foto bisa mengikuti yang ada di KTP).

Setelah semua berkas selesai, KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu.

Setelah catin sudah memilih penghulu, mereka berkenalan dan mencocokan jadwal untuk ijab kabul.

Sekilas info, menikah di KUA ini hanya berlaku untuk catin beragama islam.

Bagi catin yang beragama non-islam bisa mendaftar ke Disdukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/03520341/menikah-gratis-di-kua-begini-cara-caranya

Terkini Lainnya

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke