Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri, yang menangani perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019), mengatakan persidangan dengan agenda menjawab pernyataan dari penggugat akan dilakukan pada 16 Januari tahun depan.
Gerakan Ibukota menggugat sejumlah pihak terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap pencemaran udara di Jakarta.
Gerakan itu menyatakan, pencemaran udara telah menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi.
Tergugat dalam kasus itu adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kuasa hukum penggugat, Matthew Lenggu mengatakan, pihak tergugat telah mengetahui kondisi udara di Jakarta tercemar.
"Para tergugat mengetahui bahwa kualitas udara Jakarta semakin tercemar dan menimbulkan akibat buruk bagi kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Namun demikian para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/23591851/sidang-lanjutan-gugatan-pencemaran-udara-dilanjut-awal-tahun-2020