Salin Artikel

Sidang Gugatan Kualitas Udara Jakarta, Lemahnya Pemerintah dan Perbuatan Melawan Hukum Gubernur

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Inisatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menggugat sejumlah pihak yang bertanggung pada pencemaran udara di wilayah Jakarta.

Tergugat dalam hal itu adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Pembacaan gugatan Gerakan Ibu Kota kepada pemerintah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Gugatan ini dilaksanakan usai melalukan sekurangnya 5 mediasi yang berujung ketidasepakatan.

Berikut rangkuman dari gugatan Gerakan Ibukota terhadap pemerintah terkait pencemaran udara.

1. Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan

Kuasa hukum Gerakan Ibu Kota Matthew Lenggu mengatakan, pihak tergugat telah mengetahui kondisi udara di Jakarta tercemar.

Namun, para tergugat dianggap tidak melakukan apa-apa.

Tercemarnya udara diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.

"Para tergugat mengetahui bahwa kualitas udara Jakarta semakin tercemar dan menimbulkan akibat buruk bagi kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Namun, para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Oleh karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, khususnya tergugat V (DKI) kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk dan mengakibatkan kualitas hidup masyarakat menurun," tambah Matthew.

2. Perbuatan melawan hukum Gubernur DKI Jakarta

Dalam gugatannya, Gerakan Ibu Kota menyebut ada lima perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan.

Perbuatan pertama, tidak melakukan penegakan hukum terkait uji emisi kendaraan bermotor dan emisi dari sumber tidak bergerak.

"Kedua tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SKPU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara di DKI Jakarta," ucap Kuasa Hukum Gerakan Ibukota Nelson, di PN Jakpus, Rabu.

Seperti diketahui Jakarta, sudah memiliki 14 (empat belas) pemantauan kualitas udara, tetapi yang berfungsi secara otomatis hanya lima stasiun pemantauan, sisanya berjalan secara manual.

Perbuatan melanggar hukum ketiga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan inventarisasi emisi.

Keempat tidak menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan udara Jakarta.

"Kelima tergugat V tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk berkoordinasi dengan Turut Tergugat I (Gubernur Provinsi Banten) dan Turut Tergugat II (Gubernur Provinsi Jawa Barat) untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran udara lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat," ucap Nelson.

3. Mediasi tak berhasil

Hakim sebelumnya sudah mengupayakan untuk mediasi dalam perkara ini. Dalam proses ini, pihak penggugat mengajukan akta perdamaian kepada tergugat.

Pihak tergugat menanggapi akta perdamaian itu dengan menyampaikan sudah melakukan pengawasan terhadap kualitas udara.

"Mereka jawab sudah laksanakan pengawasan. Karena mereka bilang sudah, ya sudah bikin draft akte perdamaian jadi kalau mediasi itu kalau damai semua pihak resmi menandatangani akte perdamaian," kata Nelson.

Dalam akta perdamaian sendiri berisi point-point penggugat yang diajukan kepada tergugat.

Usai mengajukan akte perdamaian, Nelson mengatakan bahwa Gerakan Ibukota dinilai tidak melakukan etikad baik kepada tergugat.

Proses tersebut menurut Nelson, tergugat hanya menyetujui point-point yang ada dalam akta perdamaian.

"Kita bilang kalian (Tergugat) saja coret yang enggak mau, kalau misalnya kalian enggak kalian belum laksanakan kalian tulis aja bulan kapan kalian bisa laksanakan tulis aja diaitu nanti kita lanjutin," ujar Nelson.

Sayangnya, dalam mediasi pengajuan akte perdamaian, tergugat dan penggugat tidak menemui titik terang.

"Usai ajukan draft akte perdamaian. Mereka malah bilang kita tidak beritikat baik maksudnya apa gitu," tandas Nelson.

Maka dari itu, pihak Gerakan Ibukota melanjutkan gugatan mereka ke PN Jakpus.

4. Sidang dilanjutkan awal tahun

Sidang lanjutan kasus gugatan pencemaran udara terhadap pemerintah ini akan digelar lagi awal tahun 2020.

Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri, yang menangani perkara itu mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah menjawab pernyataan dari penggugat.

Sidang akan dilakukan lagi pada 16 Januari tahun depan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/08270831/sidang-gugatan-kualitas-udara-jakarta-lemahnya-pemerintah-dan-perbuatan

Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke