Kepala KPU Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu
"Selama tiga minggu, 21 November-8 Desember, menjalankan tugas protektor dari barang terlarang," ujar dia saat konferensi pers di KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/12/2019).
Kasus penyelundupan tersebut terungkap dengan dua cara pengiriman.
Pertama, kata Finari, narkotika tersebut diselundupkan dari barang kiriman dan disimpan di gudang PJT (perusahaan Jasa Titipan).
"Empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F," kata dia.
Dari enam kasus tersebut, Finari mengatakan, ditetapkan sebanyak 10 tersangka yang berasal dari berbagai negara. Lima diantaranya Warga Negara Indonesia.
Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3827 gram Metavetamin, 2454 gram ekstasi, 2862 gram sintetik, 2011,4 gram tembakau gorila dan 2598 gram Ketamin.
Sepuluh tersangka dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/23/15222241/jelang-akhir-tahun-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-ungkap-6-kasus