JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keuntungan sebesar itu didapatkan dari dua domain aktif yang dimiliki dua perusahaan tersebut yakni Kascash dan Tokotunai selang setahun beroperasi.
"Untuk Kascash telah mendapatkan keuntungan sebsar Rp 1 miliar, sementara toko tunai mendapatkan uang jauh lebih besar yakni Rp 8 miliar," ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah saat meminjam uang sebesar 19-20 persen.
"Berdasarkan keterangan korban yang melapor ke kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000. Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini.
Untuk menelusuri aliran dana pinjaman online ilegal itu, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami dibantu OJK dalam hal ini satgas investasi dan kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran dana yang cukup besar ini," kata Budhi di kantornya,
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beropersi di kawasan Mal Pluit Village ini.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR. Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China yakni Mr Dwang dan Ms Feng.
Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah Kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/26/17220891/pinjaman-online-ilegal-di-pluit-sudah-raup-untung-rp-38-miliar