Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan penyidik menemukan nama seorang pekerja serabutan dalam kepemilikan Lamborghini milik pelaku AM.
"Mengatasnamakan kepemilikan Lamborghini ke orang lain, yaitu pekerja serabutan AR," ujar dia dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Andi mengatakan dalam temuan fakta kepemilikan nama tersebut, polisi menduga ada indikasi penghindaran pajak Lamborghini oleh tersangka AM.
Andi membeberkan kronologi indikasi penghindaran pajak mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna Orange tahun 2013 atas nama AR.
Berawal pada sekitar tahun 2013 di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, AR yang bekerja sebagai pekerja serabutan bertemu dengan teman-teman nongkrongnya di warung di dekat tempat tinggalnya.
"Pada saat itu, AR ingin meminjam uang sebesar Rp 700.000 kepada salah seorang temannya yang bernama Y untuk keperluan berobat anaknya," kata Andi.
Kemudian, AR diberikan pinjaman tersebut dengan syarat meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada Y.
AR yang curiga sempat menanyakan alasan Y ingin meminjam KTP miliknya tersebut. Akan tetapi, Y hanya menjawab yang penting adalah pinjaman uang.
"Kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk adalah keperluan, yang penting kan kamu dapat uangnya," ujar Andi menirukan perkataan Y.
Setelah pertemuan tersebut, AR tidak pernah bertemu kembali dengan Y dan AR tidak memiliki alamat, maupun nomor telepon Y.
Selanjutnya, lanjut Andi, pada Juli 2019 AR menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari pihak Dinas Perpajakan Negara dikarenakan belum membayar pajak atas 1 unit mobil merk Lamborghini B 27 AYR warna Orange tahun 2013. Mobil itu tercatat atas nama AR.
"Dikarenakan AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut, kemudian AR tidak menghiraukan surat dari Dinas Perpajakan Negara," kata dia.
Fakta ini terkuak setelah polisi menelusuri lebih jauh pasca kasus penodongan senjata api yang dilakukan AM di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.
Kedua pelajar tersebut lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan. AM kini harus mendekap di penjara sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
AM dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman 1 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/26/22403221/lamborghini-tersangka-penodongan-senjata-ternyata-atas-nama-seorang