Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan tersangka dengan inisial AMM berawal dari kecurigaan petugas parkir Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Teguh Imam.
"Ketika (tersangka) keluar dari parkiran, membawa helm lebih dari satu, di kepala, motor dan siku tangan," ujar Adi dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/12/2019).
Dari laporan tersebut, polisi meringkus AMM pada 16 Desember 2019 saat melakukan aksinya di area parkir Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian helm dalam kurun waktu tiga bulan," jelas Adi.
Aksi di Luar Area Bandara
Adapun aksi kejahatan yang dilakukan AMM di dalam Bandara Soekarno-Hatta sudah tercatat sebanyak empat kali.
Sebanyak empat helm di terminal dua pada Oktober 2019, dua helm pada 14 November di terminal 2 dan dua helm pada 16 Desember di Terminal 1A.
Sedangkan empat kasus lainnya berada di luar area Bandara Soekarno-Hatta.
"Area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan Kedoya, Taman Mini Jakarta Timur dan area parkir apartemen Kedoya," ucap Adi.
Mengincar merek helm tertentu
Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pelaku AMM mengincar helm dengan merek tertentu seperti INK dan NHK.
"Ini lebih mudah untuk dijual. Pelaku menjual dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 400.000," jelas dia.
Adi mengatakan pelaku juga sudah memiliki penadah barang-barang curiannya.
Hingga saat ini, lanjut Adi, penadah masih dalam pendalaman identitas.
Pencurian dilakukan dalam waktu 5 Detik
Tersangka pencurian helm di area parkir Bandara Soekarno-Hatta, AMM melakukan aksinya dalam waktu 5 detik.
Hal tersebut diperagakan ulang oleh tersangka dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander meminta tersangka memperagakan ulang helm yang talinya sedang terkunci di bawah jok sepeda motor.
"Satu, dua tiga empat, lima detik," kata Alex kemudian helm tersebut terlepas dari jok sepeda motor.
Untuk Biaya Sekolah Anak
AMM mengaku terpaksa mencuri helm untuk membiayai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) anaknya yang masih sekolah.
"Motif tersangka mencuri untuk dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar SPP anak," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi
Adi menjelaskan, tersangka AMM sendiri sehari-hari berprofesi sebagai tenaga harian di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta.
AMM sengaja masuk ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mencuri helm dan tidak memiliki keperluan lain.
"Memang berniat mencuri helm karena yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan apapun di Area Bandara Soekarno-Hatta baik bekerja ataupun menjadi penumpang," kata Adi.
Pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Adi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/30/07061801/fakta-pencuri-helm-di-bandara-soekarno-hatta-mencuri-5-detik-hingga-untuk