Tanggap bencana ini berlaku selama 14 hari sejak 1 Januari 2020.
"Status tanggap bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Depok dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020," ujar Mohammad Idris dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/1/2020).
Selain mengeluarkan status tanggap bencana, dalam pernyataan tertulis tersebut, Idris juga menunjuk kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok sebagai komandan tanggap darurat bencana.
Biaya penyelamatan korban bencana dalam masa tanggap bencana ini akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Edaran pernyataan tertulis tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan mengenai bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Depok sehingga menyebabkan korban tewas di Cinere.
Sebelumnya, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Depok menyebutkan terdapat 20 titik bencana dari mulai banjir, tanah longsor dan angin kencang.
"Dari 11 kecamatan di Kota Depok, bencana tersebut terjadi di delapan kecamatan," ujar Ketua Tagana Kota Depok Ahmad Supandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/02/15533311/wali-kota-depok-tetapkan-status-tanggap-bencana