Salin Artikel

Perda Garasi Kota Depok Menuai Pro-Kontra Warga

Apa Tujuannya? 

Perda itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, kebijakan terkait garasi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kebiasaan sejumlah pengendara mobil memarkir kendaraannya di badan jalan.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, lanjut Pradi, Perda tersebut diharapkan dapat menekan angka parkir sembarangan di Kota Depok sehingga bisa menjaga keteraturan dan terjaganya badan jalan sesuai peruntukannya.

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Aturan terkait kebijakan parkir itu telah diusulkan sejak Juli 2019.

Perda lahan parkir atau garasi itu baru akan diterapkan pada tahun 2022. Pasalnya, DPRD bersama Pemkot Depok akan menyiapkan aturan teknisnya terlebih dahulu hingga menyosialisasikan kebijakan itu kepada warga sebelum resmi diimplementasikan.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, Jumat lalu.

Dadang mengungkapkan, jika Perda tersebut telah diterapkan, pelanggar akan dikenakan denda maksimum Rp 2 juta.

Pro-kontra Warga

Seperti halnya Perda lainnya, perda terkait lahan parkir atau garasi iitu juga menuai pro dan kontra warga Kota Depok.

Seorang warga bernama Ridwan mendukung aturan terkait garasi tersebut. Alasannya, perda tersebut dapat mengatur lahan parkir para pemilik mobil tanpa mengganggu hak orang lain.

"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan.

"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.

Menurut Ridwan, implementasi Perda garasi itu akan efektif jika Pemkot Depok dan stakeholder terkait dapat ikut andil dalam pengawasannya.

"Efektif atau tidak tergantung pengawasan, kurang efektif kalau pemerintah tidak menyediakan pengganti. Saya punya mobil, karena transportasi publik yang ada itu kurang nyaman menurut saya," ujar Ridwan.

Bertolak belakang dengan Ridwan, warga Depok lainnya yakni Doni mengaku tak setuju dengan rencana implementasi perda tersebut.

Menurut Doni, Pemkot Depok harus menyediakan lahan parkir terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan perda dan denda bagi pelanggarnya.

"Ya kalau ini harus dicarikan dahulu dong lahannya, jangan seketika denda, misalnya lahan buat parkir massal begitu di suatu tempat untuk wilayah tertentu begitu," kata Doni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/11310761/perda-garasi-kota-depok-menuai-pro-kontra-warga

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke