JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa mendapat sanksi karena tidak meminta persetujuan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Anies sudah melanggar dengan mengembangkan wilayah Pusat dengan tidak meminta persetujuan Pemerintah Pusat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf d yang tertulis Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67 Huruf b bisa mendapat sanksi teguran hingga diberhentikan dari jabatannya.
Adapun, kebijakan Anies yang merevitalisasi Monas tanpa izin dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertulis:
"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan,".
Menurut Bayu, Anies bisa terkena sanksi itu karena tidak meminta persetujuan kepada Komisi Pengarah untuk revitalisasi kawasan Monas seperti yang tertuang dalam Keppres No 25 tahun 1995.
Bayu memberikan satu contoh kasus kegiatan Kepala Daerah yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, tapi tidak mengajukan surat persetujuan.
"Itu pernah ada Bupati Talaud tidak izin keluar negeri, kemudian diberikan sanksi. Itu (sanksi) pemberhentian sementara," kata dia.
Selain itu, lanjut Bayu, Anies juga dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 terkait larangan yang ditunjukan kepada kepala daerah.
Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan Anies dalam revitalisasi Kawasan Monas dinilai bertentangan karena tidak melalui persetujuan Komisi Pengarah yang dibentuk dalam Keppres No 25 tahun 1995.
Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.
"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.
Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.
Pemprov DKI juga mengaku belum melayangkan permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sekertaris Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.
"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/19552441/pakar-sebut-anies-bisa-kena-sanksi-karena-revitalisasi-monas-tanpa-izin