Modusnya, mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
Pria yang bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) ditangkap di apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah berada di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya peredaran ganja di apartemen tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mendapat barang bukti olahan ganja tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan diedarkan.
“Namun kita masih dalami apa motif pelaku,” kata Bastoni saat ditemu di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.
1. Bawa brownies ganja dari AS
Bastoni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen, polisi mengamankan dua kotak kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
Kapolres menjelaskan, dengan mengolah ganja, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara.
"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.
"Dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," jelas Bastoni.
2. Tidak tahu ganja ilegal
Polisi sempat menanyakan alasan pelaku membawa brownies berbahan ganja tersebut ke Indonesia.
Pelaku mengaku tidak tahu bahwa ganja merupakan barang ilegal di Indonesia.
“Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini (ganja) dilarang," kata Bastoni.
Meski demikian, Cecoy tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
3. Pekerja klinik
Bastoni mengatakan, pelaku merupakan pekerja klinik di California, AS. Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku mempunyai catatan kriminal terkait peredaran narkoba di negara asalnya.
“Statusnya pekerja, di California semacam klinik rumah sakit jiwa,” kata Bastoni.
Terkait hubungan ganja yang dibawa dengan kebutuhan medis, Bastoni masih belum bisa berkomentar soal itu. Di beberapa negara, ganja dianggap legal karena untuk kebutuhan medis.
”Akan koordinasi dengan kepolisian Amerika bagaimana status ganja di sana. Dia beli dari mana dan untuk apa. Di Indonesia ganja ilegal, hukum di Indonesia menggunakan norkoba untuk pengobatan kecuali ada resep dokter. Kalau Ini tidak ada,” kata Bastoni.
4. Koordinasi dengan Kedubes AS
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS terkait kasus yang menjerat Cecoy.
Hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi seorang warga AS lainnya yang terlibat kasus ini. Cecoy mendapat kue tersebut dari warga AS lain untuk dibawa ke Indonesia.
"Pelaku membeli dari DPO WNA Amerika Serikat. Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Amerika, juga dengan kepolisian Amerika untuk pengembangan kasus ini," kata Bastoni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/09083971/4-fakta-warga-as-ditangkap-karena-menyelundupkan-brownies-ganja