BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus 4 dari 8 pemuda yang membegal seorang pemotor di Jalan Raya CBL, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tiga dari empat begal yang ditangkap rupanya masih di bawah umur, yakni VI (15), SA (17), dan FR (12).
Satu lagi begal yang tertangkap berinisial MR (20).
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo menjelaskan, MR yang paling tua di antara 4 pemuda ini berperan sebagai orang yang memetakan lokasi pembegalan.
Ia juga mengambil keputusan soal titik-titik mana mereka akan menunggu "mangsa".
Sementara itu, tiga remaja lain diberi peran sebagai eksekutor, yakni pengemudi motor yang berperan memepet korban serta pemegang senjata yang berperan melukai korban.
"FR sama VI ini jadi jokinya. Mereka yang membawa motor," kata Siswo kepada wartawan, Senin (27/1/2020) sore.
"SA ini yang pegang celurit. Setiap melakukan aksinya, dia yang pegang celurit melukai korban. Ada satu lagi tapi masih buron," lanjut dia.
Saat melancarkan aksinya pada Kamis lalu, mereka berkelompok sebanyak delapan orang membegal seorang pemotor pada dini hari.
Mereka diduga kuat bukan baru kali ini saja melancarkan aksinya.
"Sepertinya mereka sudah sering melakukan, rata-rata sudah lebih dari 1 kali," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam konferensi pers, Senin.
Akibat perbuatannya, para begal itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam kurungan maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/17553271/3-begal-di-bekasi-masih-di-bawah-umur-berperan-eksekusi-korban