JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana yang mengakibatkan Samsul (29) seorang anak buah kapal (ABK) KM Perindo terombang ambing 12 jam di laut.
"Kita melakukan penyelidikan, apakah ini ada tindak pidana atau tidak," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).
Jupriono menuturkan pihaknya sudah meminta keterangan Samsul selepas peristiwa yang terjadi kemarin hingga pagi tadi.
Ia juga akan menyelidiki saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Selain itu, Jupriono mengaku pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan juga membantu mengecek kondisi korban ke puskesmas setempat setelah Samsul diselamatkan nelayan.
"Kalau diagnosa dari dokter puskesmas, dia tidak perlu diberikan perawatan," tutur Jupriono.
Adapun Samsul berhasil selamat setelah terjatuh dari kapal nelayan yang ditumpanginya dan terombang ambing di lautan selama 12 jam.
Berbekal ilmu yang ia miliki ketika mengikuti pelatihan di STIP, Samsul bertahan sampai pagi dan diselamatkan oleh nelayan bernama Rustam Efendi.
Saat ini, Samsul diketahui sudah pulang ke kediamannya di daerah Tambun, Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/20014741/polisi-dalami-unsur-pidana-dalam-kasus-abk-yang-terombang-ambil-12-jam-di