JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP akan menggelar program sterilisasi kucing gratis bagi warga DKI Jakarta.
Sterilisasi ini dapat dilakukan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) Ragunan, Jakarta Selatan yang dilaksanakan setiap Rabu, mulai 29 Januari 2020 sampai Mei 2020.
Adapun pendaftaran gelombang pertama dibuka dengan kuota 420 ekor kucing. Gelombang pertama telah dibuka sejak 22 Januari 2020, untuk periode Januari-Mei.
Sterilisasi kucing gratis merupakan program tahunan Pemprov DKI dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Hewan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Strelisasi sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan tingkah laku kucing. Selain itu, kucing yang telah disterilisasi menjadi lebih tenang dan lebih betah di rumah.
Namun, sterilisasi kucing gratis ini diperuntukkan untuk kucing lokal saja. Selain itu, kucing yang ingin disterilisasi harus memenuhi persyaratan berikut ini :
Syarat Kucing Untuk Disterilisasi :
1. Kucing lokal sehat secara klinis dinyatakan oleh doker hewan Puskeswan.
2. Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.
3. Usia kucing lebih dari 6 bulan dengan berat > 2 kilogram. Sedangkan kucing yang berusia 5 tahun wajib menyertai hasil pemeriksaan darah dan mendapatkan surat layak operasi.
4. Direkomendasikan kucing telah mendapatkan core vaccine (panleu, calici, fhv) serta obat cacing lengkap.
5. Tidak makan atau minum (puasa) 6-8 jam sebelum operasi dilaksanakan.
6. Pemilik kucing membawa pet cargo atau kandang (1 ekor 1 cargo).
7. Wajib kontrol kondisi kucing 3 hari setelah operasi yang dikenakan biaya pemeriksaan sesuai tarif retribusi.
8. Kucing wajib di-eartip atau tanda sayatan miring berbentuk huruf “v” pada telinga kucing yang menandakan kucing sudah disterilisasi.
9. Persyaratan dan ketentuan lain dapat menghubungi Puskeswan.
Syarat Pendaftaran Sterilisasi Kucing
1. Gelombang pertama, Rabu 22 Januari 2020 di Puskeswan Ragunan, jam 09.00-16.00 WIB (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi).
2. Kuota 420 ekor kucing.
3. Pendaftar merupakan warga DKI Jakarta dengan datang langsung ke Puskeswan dengan membawa fotokopi KTP DKI Jakarta atau Surat keterangan dari Dukcapil 2 lembar.
4. Pendaftar hanya diperkenakan mendaftar 1 kali dalam 2 gelombang (dalam setahun ada 2 gelombang).
5. Satu KTP DKI Jakarta bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal dua ekor kucing (1 jantan dan 1 betina atau 2 jantan).
6. Sterilisasi dilaksanakan setiap hari Rabu mulai tanggal 29 Januari sampai Mei 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/13325421/ingin-sterilisasi-kucing-gratis-begini-syarat-pendaftarannya