Sedianya, polisi hendak melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Namun, kamar tersebut dikunci.
"Kendalaya adalah pemilik atau pemegang kunci apartemen tidak berada di tempat. Jadi penyidik kesulitan untuk memasuki ruangan. Namun hari ini, kita lakukan pembatasan akses masuk atau disegel," ucap dia.
Dia menduga sang pemilik kamar yang berinsial A ini sengaja mengganti anak kunci kamar pascapenggerebekan yang dilakukan polisi pada tanggal 23 Januari 2020 lalu.
"Jadi ketika kami masuk sudah tidak bisa lagi. Anak kuncinya diganti," terang dia.
Atas dasar itu, pihaknya berencana memeriksa A untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, JO (15) merupakan remaja perempuan jadi korban praktik prostitusi anak.
Dia dijajakan kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat.
Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Polisi tengah memburu seorang pelaku lainnya, yakni P (19).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/18534081/kamar-dikunci-pemilik-polisi-gagal-geledah-lokasi-prostitusi-anak-di