TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera merehabilitasi korban pemerkosaan oleh pelatihan futsal.
"Korban harus mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ujar Ketua KPAI Susanto kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (31/1/2020).
Rehabilitasi korban, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tempat korban tinggal.
Tidak hanya soal rehabilitasi, Susanto mengatakan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Tangerang, harus mengoptimalkan edukasi untuk pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Hingga ke basis-basis masyarakat di tingkat RT dan RW," kata dia.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tangerang, lanjut Susanto, menjadi pelajaran berharga bagi semua keluarga di Indonesia.
"Bahwa orangtua mesti meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya," kata dia.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku diusut tuntas.
"Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas," kata dia.
Adapun sebelumnya, Pelatih futsal berinisial R (33), yang memperkosa anak didiknya berusia 14 tahun, sempat mengancam korban agar bungkam.
Tersangka mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban sudah tidak perawan jika berani melapor ke orang lain.
"(Korban) diancam akan disebarluaskan (informasi) kalau korban tidak perawan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rutijo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/11032291/kpai-minta-pemkab-tangerang-segera-rehabilitasi-korban-pemerkosaan-oleh