Salin Artikel

Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Namun, mereka dipekerjakan sebagai PSK dan diwajibkan tinggal di rumah penampungan.

Bahkan, mereka juga tak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga selama berada di penampungan.

"Wanita-wanita ini memang awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan kerja sebagai ART atau pemandu karaoke. Namun, mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, mereka dipekerjakan sebagai PSK," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Para PSk tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 setiap melayani satu orang laki-laki.

Budhi mengatakan, upah tersebut selanjutnya dibagi kepada pemilik kafe dan orang yang mengenalkan mereka kepada lelaki hidung belang.

"Para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian Rp 90.000 untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50.000 untuk pemilik kafe, dan Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang," kata Budhi.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Roya. Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.

Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/13392971/para-psk-di-gang-royal-mulanya-dijanjikan-kerja-sebagai-art

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke