Salin Artikel

Pemkot Bekasi Resmikan Jalan SS Jakasetia-Pekayon

Butuh tiga tahun bagi Pemerintah Kota Bekasi membuka jalan itu, setelah rutin mendapat perlawanan dari warga setempat yang rumahnya digusur paksa tahun 2016.

Jalan baru yang sejajar dengan Jalan Raya Pekayon tersebut membentang dari Permata Pekayon hingga Pondok Surya Mandala.

Akses jalan sepanjang 1,6 km itu diklaim dapat membagi volume kendaraan yang setiap hari memadati ruas Jalan Pekayon.

"Tinggal satu tahapan sesi akhir menyambungkan dari Pondok Surya Mandala sampai pertigaan Pasar Rebo Jatiasih," kata Rahmat Effendi alias Pepen saat peresmian, Jumat siang.

"Ruas sisanya kami sudah usulkan agar bisa dilanjutkan pengerjaannya oleh Kementerian PUPR sepanjang 4,2 kilometer," imbuh dia.

Satu tahap Jalan SS Jakasetia-Pekayon yang terhambat pembangunannya ialah sesi Pulo Ribung-Surya Mandala.

Para korban gusuran bersikeras bertahan di sana karena menganggap Pemkot Bekasi mengusir mereka secara ilegal, tanpa pernah bisa menjelaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan aset pemerintah.

Pemerintah Kota Bekasi beralasan, para korban digusur pada 2016 karena menghuni lahan yang diklaim milik Perum Jasa Tirta II, perusahaan di bawah Kementerian PUPR yang bertugas mengelola tanah sekitar saluran irigasi.

Warga yang sudah puluhan tahun berdiam di sana memang tak punya sertifikat hak kepemilikan atas tanah itu. Namun, dalih Pemkot Bekasi pun tak pernah terbukti.

Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tanggal 21 Agustus 2019 menyatakan, belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat dalam data mereka.

Perum Jasa Tirta II pun belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan maupun permohonan sertifikat atas tanah tersebut pada BPN Kota Bekasi.

"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat itu yang salinannya diterima Kompas.com pada 2 September 2019.

Kondisi itu membuat lahan gusuran di Jakasetia-Pekayon berstatus tanah negara bebas.

Pakar hukum agraria, Muhammad Ismak menyatakan bahwa tanah negara bukan berarti tanah milik pemerintah. Kedua hal itu tidak dapat disamakan.

Tanah negara yang belum dimiliki siapa pun, bebas ditinggali hingga ada sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Bahkan, warga yang sudah lama tinggal di tanah itu, dimungkinkan meningkatkan status tanahnya menjadi "milik".

"Tanah milik negara bukan tanah milik pemerintah. Ia dikuasai negara, pemerintah bukan serta merta memiliki hak untuk membongkarnya. Negara kan tidak punya tanah. Umpama mau dimiliki harus ada yang bermohon (sertifikat kepemilikan) untuk itu," kata Ismak pada 2 September tahun lalu.

"Kalau sampai (warga) yang sudah 30 tahun kan bisa dianggap pemilik lewat hak prioritas. (Bahwa tanah itu aset negara Perum Jasa Tirta II), bukan berarti dimiliki. Mereka hanya menguasai asetnya. Kalau mau membongkar harus memohonkan sertifikat atas itu," tambah dia.

Namun, pengerjaan pembangunan Jalan SS Jakasetia-Pekayon tetap berlanjut, tanpa satu pun korban gusuran menerima ganti rugi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/18435051/pemkot-bekasi-resmikan-jalan-ss-jakasetia-pekayon

Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke