Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya pihak yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.
"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kompol Ahmad Alexander Yuriko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).
Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai gelagat pemalsuan dokumen yang ditawarkan para tersangka.
"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di media sosial dan diduga palsu.
"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.
Ketiga tersangka tersebut yakni FRN, AW dan DA yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/19365371/3-pembuat-dokumen-palsu-diringkus-polres-bandara-soekarno-hatta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan