TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Azwar (36), suami yang tega tusuk istrinya, Siska (40) di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) dini hari.
"Ya untuk sementara kalau berdasarkan alat bukti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Menurut Luckyto, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Untuk pasal itu ancamam hukman 5 tahun penjara," kata Luckyto.
Sebelumnya, penusukan terjadi setelah pasangan suami istri (pasutri) tersebut terlibat cekcok di pelataran tempat tinggalnya pukul 00.00 WIB.
Warga yang risih akibat keributan tersebut sempat meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumahnya.
Namun, meski di dalam rumah keduanya masih terdengar bertikai hingga warga kembali menghubungi petugas kemanan.
Saat itu sekuriti beserta warga mencoba mendatangi rumah pasutri yang terlibat cekcok itu.
Belum sampai ke sampai pintu rumah, pelaku keluar sambil membawa pisau penuh darah yang diduga ia gunakan untuk menusuk istrinya. Pelaku lantas mengejar warga sambil mengacungkan pisau.
Warga yang takut langsung berlarian. Sementara sebagian lainnya masuk ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban yang sudah dalam keadaan kritis.
Saat itu pelaku yang berhasil diamankan warga langsung dibawa ke Polsek Serpong.
Sedangkan korban yang terluka karena dihujani tusukan pada bagian perut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/12204381/suami-yang-tusuk-istrinya-di-serpong-ditetapkan-sebagai-tersangka