Salin Artikel

Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma: Dijanjikan Kerja di Gudang, Kini Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) oleh Aulia Kesuma.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar pada Kamis (6/2/2020) dengan menghadirkan dua terdakwa pembunuh bayaran yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng.

Didakwa terlibat pembunuhan hingga terancam hukuman mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta. Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.


Bantahan terdakwa

Usai persidangan, terdakwa Agus membantah dakwaan yang dibacakan jaksa. Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.

Dia dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.

"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus.

Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Belum diketahui alasan keduanya tak mengajukan eksepsi itu.

Oleh karena itu, jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga Pupung dan Dana pada persidangan berikutnya.

"Kurang lebih antara tiga sampai empat orang (saksi) dari pihak keluarga korban," ujar Sigit.

Persidangan pertama Aulia Kesuma

Jaksa juga akan menggelar sidang perdana otak pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana yakni Aulia Kesuma pada Senin (10/2/2020) pekan depan. Sidang perdana Aulia juga akan menghadirkan terdakwa Geovanni Kelvin.

"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit.

Jaksa kemudian akan menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini.

"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Kronologi pembunuhan

Untuk diketahui, pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) berawal ketika Aulia Kesuma (AK) merasa sakit hati kepada Edi. Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu, Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, Edi tak mengizinkan Aulia menjual rumah di Lebak Bulus itu.


Rencana pertama Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara disantet. Aulia meminta bantuan santet dari suami mantan asisten rumah tangganya yang berinisial Rody.

Ia bahkan memberikan uang bayaran senilai Rp 40 juta kepada Rody. Kendati demikian, rencana santet itu tak mampu menghabisi nyawa Edi dan Dana.

Oleh karena itu, Aulia langsung beralih ke rencana kedua pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Aulia kembali meminta bantuan Rody untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran. Namun, rencana kedua itu kembali gagal.

Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia pun memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.

Aulia dibantu Kelvin dan dua pembunuh bayaran asal Lampung bernama Sugeng dan Agus untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Awalnya, keduanya dihubungi Aulia dengan alasan meminta bantuan untuk membersihkan gudang di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kedua pembunuh bayaran itu lalu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/08141601/pembunuh-bayaran-suruhan-aulia-kesuma-dijanjikan-kerja-di-gudang-kini

Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke