Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Hermawan ditunda lantaran Hakim Ketua Makmur meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai.
"Hakim lagi berhalangan hadir, kita enggak bisa lengkap untuk hari ini," kata hakim pengganti yang akhirnya menunda sidang di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
P Permana selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut mengatakan, hakim yang memimpin sidang itu mendapat panggilan oleh atasannya.
"Hakimnya mendadak dipanggil pimpinannya. Entah dari Pengadilan tinggi atau MA," kata Permana.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hermawan mengaku melihat hakim meninggal pengadilan saat ia baru tiba di lokasi.
Akhirnya hakim pengganti yang memimpin persidangan tersebut menunda sidang itu pada Senin (17/2/2020) pekan depan.
Ini merupakan kali kedua sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa ditunda. Minggu lalu, sidang ditunda lantaran JPU yang seharusnya membacakan tuntutan sedang sakit.
"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada hari ini JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," ucap Hakim Ketua Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu direkam dan viral di media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/13/16213951/hakim-sedang-pergi-sidang-tuntutan-pria-ancam-akan-penggal-kepala-jokowi