Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DG dibantu tiga tersangka lainnya berinisial S, AMY, dan VL.
DG belajar menipu dari rekannya yang juga berasal dari Kamerun. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia selama empat tahun.
"Mereka modusnya meyakinkan korban dengan video tentang menggandakan uang, seolah-olah uang 100.000 dollar Amerika Serikat menjadi 300.000 dollar Amerika Serikat dalam waktu 10 hari," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Keempat tersangka memiliki peran berbeda saat menipu korban. Tersangka AMY berperan menyiapkan kamar hotel di Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat bertemu para tersangka dan korban.
Tersangka VL berperan mencari korban, sedangkan tersangka S dan DG berperan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang yang akan digandakan.
Para tersangka mencari korban di grup valas yang berisi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dari transaksi jual beli mata uang asing.
"Untuk mencari korban, pelaku memiliki komunitas tertentu yang main valas," ungkap Yusri.
Salah satu korban penipuan sempat menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 140 juta.
Para tersangka menyuruh korban membuka kotak yang berisi hasil penggandaan uang itu menjadi 300.000 dollar Amerika.
Korban baru boleh membuka kotak tersebut setelah 10 hari.
Namun, setelah dibuka pada hari yang dijanjikan, kotak tersebut hanya berisi gulungan alumunium foil yang dilihat secara kasat mata seolah-olah tumpukan uang dolar Amerika.
"Waktu dibuka pas waktu yang ditentukan, ternyata isinya black dollar (uang palsu)," kata Yusri.
Korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/17460681/tipu-korban-wn-kamerun-mengaku-bisa-gandakan-100000-dollar-as-jadi-tiga