JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau mengirim pengaduan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Kanal Pengaduan Resmi.
Warga bisa menyampaikan berbagai keluhan, seperti jalanan rusak, infrastruktur rusak. parkir liar, atau pembuangan sampah yang tidak memadai, jika dibiarkan tentu akan mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari.
Lewat kanal pengaduan resmi ini, warga bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan perbaikan dan penanganan segera mungkin.
Karena itu, Pemprov DKI mengembangkan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dengan pemerintah.
Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.
Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.
Nantinya, setiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat agar laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM, baik berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.
Saat ini, terdapat 13 jalur pengaduan resmi masyarakat yang terdapat aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan.
Lalu, apa saja 13 jalur pengaduan resmi tersebut?
Balai Kota
Warga cukup datang ke Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Sel. No.8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Posko pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta berfungsi sebagai wadah menerima dan menangani permasalahan yang diadukan warga.
Proses penyelesaian permasalahannya akan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan masalah yang diadukan.
Pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta tersedia pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-09.00 WIB. Warga Jakarta dapat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan berbagai permasalahan yang dialaminya.
Twitter resmi @dkijakarta
Apabila terdapat keluhan atau permasalahan, warga cukup mention akun tersebut di sebuah thread yang terdapat keluhan.
Facebook : Pemprov DKI Jakarta
Warga cukup mengirimkan aduan atau keluhan melalui fitur pesan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain melalui fitur pesan, warga juga dapat mengirimkan aduan melalui wall laman tersebut ataupun di kolom komentar.
Email : dki@jakarta.go.id
Lapor UKP 4 adalah layanan resmi dengan pengaduan online terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah serta 44 BUMN di seluruh Indonesia dengan situs resmi lapor.go.id.
Lalu, bagaimana cara menyampaikan aduan atau masalah melalui situs tersebut ?
Pertama, warga membuka situs lapor.go.id dan menuliskan aduan secara lengkap dan kronologis disertai lokasi dan waktu dan disertai lampiran berupa foto apabila tersedia di kolom aduan yang terdapat di halaman utama.
Setelah itu, warga memilih kategori aduan yang tersedia di kolom kategori. Lalu, warga dapat mengklik tombol lapor!
Terakhir, warga diwajibkan untuk mengisi kolom identitas agar laporan dapat diterima.
SMS CENTER : 0811 1272 206
Lapor 1708
Lapor 1708 adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial atau melalui SMS 1708
Pengaduan Inspektorat DKI Jakarta
Saluran resmi untuk pengaduan atau pelaporan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengaduan di Kecamatan
Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Setelah aduan diterima pada Sabtu, keesokan harinya, jajaran kecamatan menyurvei lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pengecekan, pihak kecamatan langsung meneruskan aduan tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjutinya.
Atau, jika keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti, kecamatan akan menangani sesuai kewenangan mereka mulai Minggu hingga Rabu.
Layanan pengaduan dibuka setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Pengaduan di Kelurahan
Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Nantinya, pihak kelurahan akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD.
Pengaduan melalui akun sosial media Gubernur DKI Jakarta
Warga dapat menyampaikan aduan melalui akun sosial media Gubernur DKI Jakarta, seperti :
-Twitter : @aniesbaswedan
-Facebook : Anies Baswedan
-Instagram : @aniesbaswedan
Qlue
Qlue adalah aplikasi yang merupakan satu dari tigabelas kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang juga mitra dari Jakarta Smart City.
Lalu, bagaimana cara warga melaporkan aduan melalui Qlue?
Dikutip dari situs resmi Jakarta Smart City, ada beberapa langkah untuk melaporkan aduan melalui Qlue.
Pertama, warga harus mengunduh aplikasi Qlue yang tersedia di Playstore dan Appstore. Setelah itu, jika belum memiliki akun, daftar dengan menggunakan satu dari beberapa pilihan seperti e-mail, Facebook, Twitter, dan akun Google. Setelah memilih akun, isi data dalam form yang tersedia.
Lalu Untuk mengirim laporan, tekan tombol upload yang terletak di bawah layar, lalu pilih ‘Laporan Ke Pemerintah’. Warga akan diminta untuk mengambil foto atau video sebagai bukti dari masalah yang dilaporkan melalui smartphone lalu klik tombol checklist.
Setelah itu, pilih kategori dari laporan yang kamu adukan. Langkah terakhir adalah mengisi form berupa judul laporan beserta deskripsi penjelasan laporan, lalu klik tombol send.
Warga dapat memantau proses laporan yang dikirim melalui aplikasi tersebut. Jika aduan atau masalah sudah ditangani, petugas akan mengirimkan foto sebagai bukti kalau aduanmu sudah benar-benar ditangani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/18022591/catat-13-jalur-warga-jakarta-untuk-sampaikan-aduan-ke-pemprov-dki