Hal ini bertujuan agar pemilihan bersifat transparan dan mencegah politik uang.
Dengan melibatkan KPK, diharapkan juga akan menepis anggapan masyarakat akan adanya kong kalikong di antara cawagub dan anggota DPRD untuk mendapatkan suara.
"Supaya penyelenggaraan pemilihan itu dilakukan secara transparan tidak ada kong kali kong atau orang menyebut tidak ada transaksional, jadi bisa mengundang aparat penegak umum dan lembaga yg masih kita percaya adalah KPK," ucap Syarif seusai agenda diskusi Polemik 'Nanti Kita Cerita Tentang Wagub Hari Ini', di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).
Meski demikian, untuk urusan pelibatan KPK saat pemilihan, Syarif menyerahkannya kepada sekretaris dewan (Setwan) DPRD DKI karena harus melalui beberapa prosedur.
"Soal teknis bagaimana mengundangnya itu urusan sekretaris DPRD ya itu teknis. Tapi kami secara garis besar mendukung imbauan dan ajakan melibatkan KPK," ujarnya.
Perlu diketahui, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.
Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/22/18445641/dprd-bakal-libatkan-kpk-dalam-pemilihan-wagub-dki-untuk-hilangkan