Salin Artikel

Doktor Psikologi Dedy Susanto Dilaporkan ke Polisi

Laporan terhadap Dedy itu terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Adapun pelapor, yakni Muhammad Fadu Aziz, kuasa hukum model Revina VT.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy.

"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan. Laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri mengatakan, polisi akan menyelidiki terlebih dahulu laporan itu dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, hingga saksi.

"Nanti kan kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," kata Yusri.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Nama Dedy Susanto mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang memiliki gelar doktor psikologi itu.

Dedy merupakan doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.

Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.

Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan "terapi".

Dedy juga tidak terdaftar sebagai tenaga medis di HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).

Kepala Bagian Humas LPT YAI, Maria Rosalinda menjelaskan, Dedy Susanto telah menempuh studi pada program doktor, Fakultas Psikologi, UPI YAI, tahun akademik 2012-2013.

"Lulus ujian doktor tahun akademik 2017-2018 telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh universitas Persada Indonesia YAI,"  ujarnya seperti dikutip Tribun Jakarta.

Linda menyatakan, Dedy Susanto tercatat sebagai dosen program studi magister profesi. Namun, Dedy belum pernah mengajar hingga hari ini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Psikologi UPI YAI, I Nyoman, menyatakan Dedy Susanto bukan psikolog.

"Dedy Susanto bukan Psikolog, karena tidak pernah menempuh pendidikan magister psikologi UPI YAI," kata I Nyoman.

Seseorang baru bisa dikatakan sebagai psikolog jika memang dia memiliki kualifikasi lulusan dari sarjana dan magister profesi psikologi.

Klarifikasi Dedy Susanto

Melalui akun Instagram pribadinya, Dedy Susanto menjelaskan bahwa semua tuduhan tentang dirinya di media sosial tidak benar.

Dalam unggahan pada Senin (17/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta, Dedy mengatakan, dirinya senantiasa mendoakan orang-orang yang telah menudingnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ia anggap telah menyebar kisah-kisa dan DM palsu di media sosial.

"Terima kasih buat kamu yang sudah menghancurkan karier dan kehidupanku dengan banyak fitnah," tulis Dedy Susanto di unggahan Instagramnya.

"Aku doakan kamu selalu sehat aamiin," lanjutnya.

"Jutaan orang sudah mengutukiku tanpa menunggu kebenaran terkuak di pengadilan," ujar Dedy.

Ia mengaku, saat ini dirinya hanya bisa berserah diri kepada Tuhan dan berharap keadilan akan segera datang.

"Aku hanya bisa berserah pada Tuhan atas titik nol ini. Semoga suatu saat keadilan dari Tuhan datang untukku karena aku dikutuki sebelum diadili," tulisnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/24/11484171/doktor-psikologi-dedy-susanto-dilaporkan-ke-polisi

Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke