Laporan terhadap Dedy itu terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
Adapun pelapor, yakni Muhammad Fadu Aziz, kuasa hukum model Revina VT.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy.
"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan. Laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan, polisi akan menyelidiki terlebih dahulu laporan itu dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, hingga saksi.
"Nanti kan kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," kata Yusri.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Nama Dedy Susanto mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang memiliki gelar doktor psikologi itu.
Dedy merupakan doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.
Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.
Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan "terapi".
Dedy juga tidak terdaftar sebagai tenaga medis di HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).
Kepala Bagian Humas LPT YAI, Maria Rosalinda menjelaskan, Dedy Susanto telah menempuh studi pada program doktor, Fakultas Psikologi, UPI YAI, tahun akademik 2012-2013.
"Lulus ujian doktor tahun akademik 2017-2018 telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh universitas Persada Indonesia YAI," ujarnya seperti dikutip Tribun Jakarta.
Linda menyatakan, Dedy Susanto tercatat sebagai dosen program studi magister profesi. Namun, Dedy belum pernah mengajar hingga hari ini.
Sementara itu, Dekan Fakultas Psikologi UPI YAI, I Nyoman, menyatakan Dedy Susanto bukan psikolog.
"Dedy Susanto bukan Psikolog, karena tidak pernah menempuh pendidikan magister psikologi UPI YAI," kata I Nyoman.
Seseorang baru bisa dikatakan sebagai psikolog jika memang dia memiliki kualifikasi lulusan dari sarjana dan magister profesi psikologi.
Klarifikasi Dedy Susanto
Melalui akun Instagram pribadinya, Dedy Susanto menjelaskan bahwa semua tuduhan tentang dirinya di media sosial tidak benar.
Dalam unggahan pada Senin (17/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta, Dedy mengatakan, dirinya senantiasa mendoakan orang-orang yang telah menudingnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ia anggap telah menyebar kisah-kisa dan DM palsu di media sosial.
"Terima kasih buat kamu yang sudah menghancurkan karier dan kehidupanku dengan banyak fitnah," tulis Dedy Susanto di unggahan Instagramnya.
"Aku doakan kamu selalu sehat aamiin," lanjutnya.
"Jutaan orang sudah mengutukiku tanpa menunggu kebenaran terkuak di pengadilan," ujar Dedy.
Ia mengaku, saat ini dirinya hanya bisa berserah diri kepada Tuhan dan berharap keadilan akan segera datang.
"Aku hanya bisa berserah pada Tuhan atas titik nol ini. Semoga suatu saat keadilan dari Tuhan datang untukku karena aku dikutuki sebelum diadili," tulisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/24/11484171/doktor-psikologi-dedy-susanto-dilaporkan-ke-polisi