JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Delapan tersangka itu berinisial AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan 23 orang dalam kasus tersebut.
Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Iya jadi 8 orang ini, 6 di antaranya adalah anak," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).
Dia menambahkan, keenam tersangka yang masih di bawah umur itu akan dilakukan penanganan secara khusus.
"Karena menyangkut anak, perlakukan penyidikannya juga secara khusus ya. Kita akan libatkan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan), orangtua," ujar Suyudi.
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna menangkap pelaku perusakan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sejumlah video di media sosial yang menunjukkan sekelompok massa mendatangi dan melakukan perusakan pada Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC), Selasa (25/2/2020) pagi.
Kapolsek Cakung, Kompol Pandji Santoso mengatakan, massa mendatangi AEON mall karena mereka hendak meminta penjelasan pihak pengembang terkait banjir yang menggenangi wilayah sekitar mall.
Mereka menuding pihak pengembang AEON Mall sebagai penyebab banjir di pemukiman warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/16132081/polisi-tetapkan-8-tersangka-perusakan-aeon-mall-jakarta-garden-city-6