Salin Artikel

Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

Ombudsman menduga, proses perizinan revitalisasi Monas dan pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Jumat (28/2/2020) mengatakan, Pemprov DKI diduga telah mengabaikan Pasal 80 Ayat 1 undang-undang tersebut dalam merevitalisasi Monas.

Pasal 80 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, revitalisasi cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Pemprov DKI juga diduga telah melakukan malaadministrasi karena merevitalisasi Monas tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah.

Padahal, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, semua perubahan di kawasan Taman Medan Merdeka harus dilakukan seizin Komisi Pengarah.

"Sekarang ini logikanya dibalik, dibangun (revitalisasi) dulu, setelah (progres pembangunan) 70 persen, baru diajukan (izin) ke Komisi Pengarah," ujar Teguh.

Sementara Komisi Pengarah, kata Teguh, diduga melakukan malaadministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Padahal, tim asistensi Komisi Pengarah baru mengambil sampel pohon, tanah, dan lainnya untuk mengecek kerusakan akibat revitalisasi Monas pada Rabu lalu, setelah Komisi Pengarah memberikan izin.

Teguh berujar, Komisi Pengarah harusnya melakukan analisis itu sebelum mengeluarkan izin.

"Sekarang kajiannya malah baru mau dilakukan. Kemarin KHLK turun sebagai bagian dari tim asistensi Komisi Pengarah kan. Mereka melakukan kajian terhadap dampak dari penebangan pohon, harusnya itu dilakukan sebelum ada penebangan pohon," kata dia.

Maladministrasi soal Formula E

Ombudsman juga melihat dugaan malaadministrasi terkait pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E.

Teguh menduga, Pemprov DKI tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan sehingga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

"Harus ada kajian dulu bagaimana dampaknya. Kalau sekarang, kemarin Jakpro (BUMD DKI Jakarta) mengaspal dulu, setelah diaspal baru kemudian, 'Oh ternyata ini aspalnya masih lengket.' Ya enggak bisa begitu," ucap Teguh.

Sementara itu, Komisi Pengarah juga diduga melakukan malaadministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.

Teguh berujar, dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.

Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.

"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," ujar Teguh.

Setelah melihat adanya dugaan malaadministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil dan memeriksa pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah.

"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujar Teguh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/15134741/pemprov-dki-dan-komisi-pengarah-diduga-malaadministrasi-soal-izin

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke