Sebab sejak diumumkannya oleh Presiden Joko Widodo terkait adanya virus corona di Indonesia ini, banyak masyarakat yang panik. Bahkan karena kepanikan itu, mereka menimbun masker maupun sembako untuk keperluan pribadi bahkan untuk dijual kembali.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan menimbun sembako dan masker tersebut itu dilakukan untuk antisipasi kelangkaan stok masker dan sembako di Bekasi.
Larangan itu juga tertuang di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.
“Ini diharapkan agar stok bahan-bahan pokok dan masker tetap aman,” ujar Sajekti melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
Sajekti mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan mengawasi setiap lokasi usaha sembako dan masker di Bekasi.
Jika masyarakat Bekasi kedapatan menimbun sembako dan masker, Pemkot tidak segan-segan untuk memberi sanksi.
Sebab berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta hand sanitizer.
“Jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milyar,” kata dia.
Selain itu, masyarakat jugas diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan adanya virus corona ini.
Untuk meningkatkan kewaspadaan itu, masyarakat diminta untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat juga diminta untuk membantu pemerintah tidak panik,” ucap dia.
Dengan upaya itu, ia berharap kebutuhan masker dan sembako akan tetap aman dan cukup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/11474811/pemkot-bekasi-larang-pusat-perbelanjaan-hingga-retail-timbun-sembako-dan