Salin Artikel

Pemkot Bekasi Larang Pusat Perbelanjaan hingga Retail Timbun Sembako dan Masker

Sebab sejak diumumkannya oleh Presiden Joko Widodo terkait adanya virus corona di Indonesia ini, banyak masyarakat yang panik. Bahkan karena kepanikan itu, mereka menimbun masker maupun sembako untuk keperluan pribadi bahkan untuk dijual kembali.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan menimbun sembako dan masker tersebut itu dilakukan untuk antisipasi kelangkaan stok masker dan sembako di Bekasi.

Larangan itu juga tertuang di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.

“Ini diharapkan agar stok bahan-bahan pokok dan masker tetap aman,” ujar Sajekti melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).

Sajekti mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan mengawasi setiap lokasi usaha sembako dan masker di Bekasi.

Jika masyarakat Bekasi kedapatan menimbun sembako dan masker, Pemkot tidak segan-segan untuk memberi sanksi.

Sebab berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta hand sanitizer.

“Jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milyar,” kata dia.

Selain itu, masyarakat jugas diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan adanya virus corona ini.

Untuk meningkatkan kewaspadaan itu, masyarakat diminta untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat juga diminta untuk membantu pemerintah tidak panik,” ucap dia.

Dengan upaya itu, ia berharap kebutuhan masker dan sembako akan tetap aman dan cukup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/11474811/pemkot-bekasi-larang-pusat-perbelanjaan-hingga-retail-timbun-sembako-dan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke