"Dijanjikan uang Rp 200.000. Namun hanya diberikan Rp 20.000," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Imam mengatakan, tersangka bernama Iwan itu mulanya membawa korban ke sebuah rumah kosong dengan iming-iming uang Rp 200.000 tersebut.
Setelah tiba di rumah itu, korban diperlihatkan video porno yang ada ponsel si tersangka.
Setelah diperlihatkan video porno tersebut, korban kemudian diperkosa Iwan.
Modus ini sudah dilakukan Iwan hingga tiga kali sejak Januari 2020 sampai akhirnya orangtua korban mengetahui perbuatan Iwan.
Orangtua korban lalu melaporkan perbuatan Iwan yang masih tetangga korban itu ke Polsek Cilincing.
Saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Iwan melarikan diri ke Kawasan Cakung, Jakarta Timur. Namun polisi mengetahui keberadaan Iwan pada Selasa lalu.
"Kami lakukan juga untuk penyergapan kepada tersangka namun dia melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur," ucap Imam.
Ia lantas diseret dan diinterogasi di Mapolsek Cilincing.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa Iwan sudah beristri dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Korban) sementara kami bawa ke psikiater....," kata Imam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/09/19425681/pemerkosa-anak-difabel-di-cilincing-iming-imingi-korban-dengan-uang