Salin Artikel

Penumpang Menumpuk, Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Evaluasi Pembatasan Transportasi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI mengevaluasi kebijakan pembatasan transportasi publik untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Sebab, kebijakan tersebut justru menimbulkan antrean panjang dan kepadatan di sejumlah halte dan stasiun transportasi umum, Senin (16/3/2020).

"Secara resmi kami akan bersurat kepada Pemprov DKI, tapi kalau Pemprov DKI siang ini bisa melakukan evaluasi dan mengubah kebijakannya menurut kami itu lebih baik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, sebagaimana dikutip dari Antara.

Teguh mengatakan, tim Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan pemantauan di sejumlah Halte Transjakarta dan Stasiun MRT maupun Kereta Api Listrik (KRL).

Pantauan dilakukan di Stasiun MRT Lebak Bulus, Halte TransJakarta Ragunan, Halte Setiabudi dan Stasiun KRL Tangerang.

"Hasil pantauan di lapangan memang ada penumpukan yang luar biasa di sana," kata Teguh.

Teguh menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengurangi frekuensi transportasi publik sebagai kebijakan yang salah.

Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi saat ini justru frekuensi transportasi publik diperbanyak untuk mengurangi penumpukan orang dalam satu tempat dan satu waktu.

"Karena khawatir akan ada penumpukan penumpang lagi ketika frekuensi TransJakarta dan MRT dikurangi dan ini menyebabkan potensi bersentuhan orang menjadi lebih besar," kata Teguh.

Terlebih, sejumlah Halte Transjakarta belum memberlakukan pengecekan suhu tubuh pengguna layanan sebagaimana diamanatkan dalam protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

"Dikhawatirkan ketika Transjakarta memberlakukan pengukuran suhu tubuh setiap stasiun, maka antrean orang dalam satu tempat dan satu waktu akan lebih banyak lagi," kata Teguh.

Teguh menyarankan Pemprov DKI segera melaksanakan rapat pimpinan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi pagi dan siang tadi tadi di sejumlah sarana transportasi publik sehingga sore ini bisa ada koreksi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk tempat tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik mulai Senin (16/3).

"Nanti di Stasiun MRT akan ada pembatasan jumlah orang masuk stasiun, di Halte TransJakarta juga akan dilakukan pembatasan untuk mengurangi potensi interaksi yang dekat, yang ada potensi penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (16/3).

Menindaklanjuti hal itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pengetatan rute layanan sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 dengan menyediakan layanan hanya di 13 rute untuk Bus Rapid Transit (BRT) yang tersebar di 13 koridor.

Humas PT TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan operasional armada dalam rangka meminimalkan dampak penularan virus corona pada fasilitas transportasi publik di Jakarta.

"Modifikasi pola operasi itu guna membatasi interaksi atau jarak antarpenumpang (social distancing) di angkutan umum," kata Nadia.

Kebijakan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020 menyusul imbauan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/16/15524991/penumpang-menumpuk-ombudsman-sarankan-pemprov-dki-evaluasi-pembatasan

Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke