Salin Artikel

Perpanjangan Izin Tanah Makam Tutup hingga 31 Maret, Tak Ada Denda Bagi yang Terlambat Urus

"Jadi gini, itu IPTM bersifat administrasi. Segala bentuk admintrasi ditutup dulu sampai akhir Maret 2020. Namun jika situasi belum memungkinkan penutupan admintrasi tetap berjalan," kata Mila saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Penutupan layanan tersebut merupakan salah satu upaya penerapan social distancing demi mencegah penularan Covid-19.

Mila mengatakan, dengan ditutupnya layanan tersebut, ia meminta warga untuk tidak khawatir dengan denda keterlambatan pengurusan IPTM.

"Seluruh denda yang terhitung sejak ditutupnya layanan pengurusan IPTM akan dihapuskan," ucap Mila.

Selain penutupan layanan pengurusan IPTM, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota juga membersihkan dan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh makam yang ada di Jakarta Pusat.

Mila mengatakan ada sekitar 286 petugas di 4 TPU di Jakarta Pusat seperti TPU Karet Bivak, Petamburan, Kawi-Kawi, dan Pasar Baru Barat yang diterjunkan untuk melakukan  pembersihan ini.

Adapun, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto memberikan data terbaru terkait pasien yang positif mengidap Covid-19 akibat virus corona.

Hingga Jumat (20/3/2020), pemerintah memastikan ada 369 kasus Covid-19 di Indonesia.

Jumlah ini bertambah 60 kasus dari pengumuman yang disampaikan Yurianto kemarin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/15554901/perpanjangan-izin-tanah-makam-tutup-hingga-31-maret-tak-ada-denda-bagi

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke