Penerapan sistem kerja dari rumah merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"20.090 PNS melakukan WFH," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Chaidir berujar, 20.090 PNS yang kerja dari rumah merupakan pegawai di 41 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
"Kepala SKPD yang mengaturnya, semua mengacu pada surat edaran," kata Chaidir.
Gubernur Anies menerapkan sistem kerja dari rumah bagi pegawai dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan penyakit covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Maret 2020, Anies meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya yang bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas menangani covid-19 dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja di kantor secara bergiliran.
Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/17174651/cegah-penularan-covid-19-lebih-dari-20000-pns-dki-kerja-dari-rumah