Penundaan pelantikan sejumlah PPS untuk 54 wilayah kelurahan di Tangsel tersebut terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona tipe 2.
Pelantikan ditunda hingga batas yang belum ditentukan.
"Pelantikan PPS yang sejatinya kemarin Minggu, kami tunda. Untuk sementara kami tunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein, Senin.
Selain tunda pelantikan PPS, KPU Tangsel juga menunda tia tahapan yang seharusnya digelar dalam waktu dekat ini.
Menurut Mudjahid, tiga tahapan tersebut yaitu verifikasi calon perseorangan dan pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) beserta pencocokan dan penelitian (coklit).
"Jadi sementara penundaan tiga tahapan itu. Surat keputusan kami respon cepat setelah surat keterangan dan surat edaran dari KPU RI, keluar," katanya.
Saat ini, kata Mudjahid, KPU Tangsel masih menunggu keputusan dari pusat soal waktu berjalan tiga tahapan yang ditunda itu.
"Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari KPU RI, seperti apa ke depannya. Jadi menunggu perkembanga covid-19," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/23/12483301/kpu-tangsel-tunda-pelantikan-162-pps-dan-3-tahapan-pilkada-2020
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan