Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Deddy Murti mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga adalah kafe dan ruang publik yang biasa dijadikan tempat nongkrong.
"Ada Kota Tua, Kemang, Sabang, dan Hayam Wuruk (yang masih ditemukan kerumunan orang)," ujar Deddy, Jumat (27/3/2020).
Deddy mengungkapkan, polisi tetap menggelar patroli rutin setiap hari guna mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dan berkegiatan di rumah.
Hingga kini, polisi belum menindak masyarakat yang berkerumun karena mereka bersikap kooperatif saat polisi mengimbau untuk membubarkan diri.
"Kami terus edukasi masyarakat. Kalau memang enggak mau (membubarkan diri dari kerumunan) ya, penegakan hukum solusinya," kata Deddy.
Pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat itu, ada lima jenis kerumunan orang yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Polisi akan mengedepankan pemberian imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun. Jika masyarakat menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/15003431/kafe-dan-ruang-publik-di-jakarta-masih-jadi-tempat-nongkrong-warga