TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Belum meredanya penyakit covid-19 akibat virus corona membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang status tanggap darurat.
Perpanjangan ini dilakukan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dari sebelumnya hanya sampai 1 April menjadi 29 Mei 2020.
"Untuk status tanggap darurat kita perpanjang dari sebelumnya terlaksana hingga 1 April mendatang. Dan hari ini kita tetapkan akan diperpanjang hingga 29 Mei mendatang," ujar Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (27/3/2020).
Benyamin mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai situasi dan kondisi saat ini guna mencegah penularan virus corona yang semakin masif.
"Salah satunya adalah imbauan ke kawasan yang hari ini juga kami lakukan di tujuh kecamatan di Kota Tangsel," ucapnya.
Benyamin berharap peran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pekan lalu dapat bekerja maksimal dan cepat sehingga sosialisasi serta penanganan terkait penyebaran virus ini juga bisa ditekan dan bisa ditangani.
"Kita juga sudah buat surat edaran kepada camat, lurah dan seluruh OPD bisa memberikan informasi terkait pencegahan penyebaran virus ini. Mengingat PDP mengalami peningkatan, maka ini menjadi prioritas kami," paparnya.
Selain itu untuk menunjang tugas pemerintah di masa depan, Pemkot juga memastikan bahwa pergeseran anggaran akan dilakukan.
Total yang sudah disediakan saat ini mencapai Rp 47 miliar untuk penanganan masalah corona di Tangsel.
"Saat ini masyarakat semakin banyak memiliki permintaan terkait dengan penyemprotan disinfektan," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/18431721/virus-corona-belum-mereda-status-tanggap-darurat-di-tangsel-diperpanjang