Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina memastikan adanya surat tersebut.
"Iya benar," ujar dia saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
Dalam surat tersebut Pemkot Tangerang menyerukan mulai 30 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan agar pemilik usaha kegiatan hiburan dan rekreasi menutup usahanya.
Pemkot Tangerang juga meminta kepada pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional.
"Jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan akan atau minum di tempat," tulis edaran tersebut.
Setiap warga diminta untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.
"Setiap warga masyarakat untuk dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu," tulis poin keempat.
Pada poin terakhir, surat edaran itu menyebutkan setiap warga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik.
Surat yang ditandataganani Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pada 30 Maret tersebut sekaligus membatalkan edaran sebelumnya yang dikeluarkan Pemkot Tangerang dengan batas waktu 30 Maret 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/18314851/pemkot-tangerang-keluarkan-edaran-tutup-tempat-hiburan-dan-larangan-mudik